Tuesday, December 2, 2014

TERKAIT PEMBANGUNAN LAPAK KEMBANG API, HIPKLI PERTANYAKAN KEBIJAKAN KASAT POL-PP

Sorong, Wiyai News – Koordinator Himpunan Pedagang Kaki Lima (HIPKLI) Kota dan Kabupaten Sorong, Syarif Nari, SH mempertanyakan kebijakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kota Sorong, Ridwan Iribaram,S.Ag, MM terkait pembangunan lapak-lapak kembang api, menjelang perayaan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015.


Menurut Syarif Nari, SH pada biasanya, sebelum dibangun lapak-lapak kembang api sesuai mekanisme, instansi terkait mengumpulkan semua pedagang kaki lima dikumpul untuk mendengarkan petunjuk Wali Kota Sorong seperti apa. Kemudian ditentukan masing-masing punya tempat.


“Yang menjadi pertanyaan saya, sampai hari ini kita beberapa orang yang mengajukan surat ijin untuk pembangunan lapak-lapak ini, kita belum melakukan pertemuan sudah ada pembangunan lapak-lapak di depan supermarket Jupiter. Nah, saya tidak mengerti ada apa sebenarnya ada apa dibalik itu,” sorot koordinator HIPKLI Kota dan Kabupaten Sorong itu.


Lanjut Syarif, dirinya baru menerima informasi secara sepihak bahwa, sudah ada rapat teknis dari SKPD terkait, menyangkut masalah penjualan kembang api, tetapi petunjuk untuk setiap organisasi yang mengajukan surat permohonan penggunaan lapak-lapak belum dilakukan rapat dengan instansi tersebut, siapa yang dipercayakan Wali Kota sebagai korlap.


“Kasat Pol PP sendiri sudah mengatakan bahwa, mengacu pada kejadian pada tahun sebelumnya, maka setiap organisasi yang mengajukan ijin pembangunan lapak harus mempunyai bendera yang jelas, AD/ART dan terdaftar di Kesbangpol Kota Sorong, tapi saya lihat seperti sekarang ini ada organisasi yang tidak punya bendera saja masuk, sebenarnya aturan mana yang dilaksanakan Satpol PP?” tanya Syarif.


Ridwan Iribaram, S.Ag MM, Kasat Pol-PP Kota Sorong

Ridwan Iribaram, S.Ag MM, Kasat Pol-PP Kota Sorong



Terkait pernyatan Kordinator HIPKLI itu, Kasat Pol-PP Kota Sorong, Ridwan Iribaram,S.Ag, MM ketika dikonfirmasi wiyainews.com Selasa (02/12/14) di halaman kantor Walikota menegaskan, pembangunan lapak-lapak kembang api di depan supermarket Jupiter merupakan kebijakannya, agar memberikan contoh kepada yang lain.


Ridwan membantah pernyataan kordinator HIPKLI, Syarif Nari bahwa dirinya memberikan persyaratan kepada setiap organisasi yang mengajukan ijin harus jelas AD/ARTnya dan terdaftar di Kesbangpol, namun kata Iribaram yang menjadi persyaratan hanya ijin dari pihak kepolisian setempat, barulah Pemerintah Kota Sorong memberikan ijin tempat.


Kepala Satpol PP juga mengatakan, sudah ada pertemuan teknis bersama SKPD terkait, mengenai penentuan tempat pembangunan lapak-lapak dan Dia yang ditunjuk sebagai kordinator lapangan (Korlap).


Sehingga Dia berhak juga berhak memberikan kebijakan membangun lapak kembang api di depan Supermarket Jupiter. Iribaram juga menjelaskan, di Kota Sorong ada tiga tempat pembangunan lapak yang sudah ditentukan yaitu, depan Supermarket Jupiter, GOR dan Tembok Berlin.


“Intinya bahwa kami Pemerintah ini adalah pelayanan masyarakat jadi, tanpa dia punya organisasi apapun kami tidak persoalkan itu, yang penting punya ijin dari Intelkam Polres Sorong Kota tentang penjualan kembang api, dengan sendirinya kami memberikan ijin tempat, jadi tidak benar apa yang disampaikan kordinator HIPKLI Kota dan Kabupaten Sorong, Syarif Nari itu,” tegas Ridwan Iribaram.


Ridwan menambahkan, pihaknya melihat kepentingan masyarakat bukan pribadi atau kelompok tertentu, kalau pedang kaki lima itu sudah mewakili 20 hingga 30 orang kenapa tidak bisa layani, kan sebagai pemerintah harus melayani. (ARS/WN)






from WiyaiNews http://ift.tt/1vge97W

#papua #wiyainews

No comments:

Post a Comment