Tuesday, December 23, 2014

KOMISI B SIDAK MEGA MALL DAN 2 DISTRIBUTOR MIRAS

Sorong, Wiyai News – Menjelang perayaan Natal, Komisi B DPRD Kota Sorong melakukan inspeksi mendadak ke pusat pembelanjaan serta dua distributor minuman keras terbesar di Kota Sorong.


Anggota Komisi B DPRD Kota Sorong, Augustie C. R. Sagrim, ST mengatakan, Mega Mall Sorong yang merupakan tempat pertama dikunjungi Komisi B DPRD Kota Sorong. Mereka melihat kebutuhan-kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat pada saat perayaan natal nanti, contohnya seperti minuman kaleng, coco-cola, fanta dan sebagainya.


“Selain itu, stok jenis makanan lainnya seperti daging ayam masih baik dan cukup untuk kebutuhan masyarakat di Kota Sorong ini,” kata Gusty sembari mengatakan, untuk minum kaleng masa expired rata-rata pada bulan April tahun 2015 nanti.


Sekretaris Komisi B, Yonas Malibela, S.An DPRD Kota Sorong bersama anggotanya sedang melihat miras kadarluarsa di distributor CV Tri Abadi, Sorong

Sekretaris Komisi B, Yonas Malibela, S.An DPRD Kota Sorong bersama anggotanya sedang melihat miras kadarluarsa di distributor CV Tri Abadi, Sorong



“Untuk distributor minuman keras bisa dikatakan audiens karena komisi B melakukan panggilan sekaligus bertatap muka pada pekan lalu. Hanya saja pimpinan kedua distributor miras ini tidak hadir, sehingga wakil rakyat ini turun langsung ke tempat distributor tersebut.


“Selain melakukan audens dengan mereka, kami juga melihat masa berlakunya minuman keras ini, apakah sudah expired atau tidak, karena pada perayaan Natal dan Tahun Baru seperti begini, ada sebagian orang merayakan euforia berlebihan dengan minuman keras,” kata Gusty.


Lanjutnya, dari penjelasan distributor Irian Jaya Sehat (IJS) mengatakan, pada tahun 2014 ini konsumsi minuman keras, khususnya bir menurun drastis karena dilihat dalam gudang hampir semua belum terjual, tidak seperti di tahun-tahun sebelumnya.


Namun, berbeda dengan distributor Tri Abadi, dimana ditemukan beberapa minuman keras yang sudah kadaluarsa dengan stok yang banyak bertumpuk di gudangnya, anggota komisi B ini langsung mengambil beberapa botol minuman itu sebagai sample untuk dilakukan pemeriksaan.


Gudang penyimpanan miras milik distributor CV Tri Abadi

Gudang penyimpanan miras milik distributor CV Tri Abadi



“Jika terbukti kadaluarsa dan ilegal maka pemiliknya akan digiring ke ranah hukum dan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini,” tegas kader Partai NasDem itu.


Para wakil rakyat ini juga mempertanyakan ijin usaha yang dimiliki kedua distributor ini, tapi cuma satu saja yaitu IJS yang memberikan, kalau distributor miras Tri Abadi tidak memberikan dengan berkilah bahwa yang menyimpan surat izin tersebut masih melaksanakan cuti ke Tanah Toraja.


Menunggu yang bersangkutan kembali barulah diberikan surat izin itu kepada Komisi B DPRD Kota Sorong untuk dikaji. “Setelah Paripurna malam ini (Selasa malam-red) kami akan bentuk tim supaya turun langsung ke pengecer untuk mengecek apakah ada Surat Edaran dari Wali Kota Sorong tentang jam buka-tutup pengecer miras agar supaya diwaktu tertentu mereka sudah harus tutup,” tuturnya. (ARS/WN)






from WiyaiNews http://ift.tt/1vmE6El

#papua #wiyainews

No comments:

Post a Comment