Thursday, December 18, 2014

KEJARI SORONG DIDUGA ULUR WAKTU UNTUK HILANGKAN KASUS KORUPSI

Sorong, Wiyai News – Sekretaris Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Provinsi Papua Barat, Andrew Warmasen menilai, pihak Kejaksaan Negeri Sorong diduga sengaja mengulurkan waktu sehingga kasus dugaan korupsi pengadaan blanko Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong tahun anggaran 2012 dihilangkan.


Menurutnya, kasus tersebut sudah seharusnya ditindak lanjuti secara serius oleh Kejakasaan Negeri Sorong. Pasalnya, saat berkas perkara itu diserahkan dari penyidik Polres Sorong Kota ke Kejaksaan, pihak kejaksaan sendiri mengembalikan berkas tersebut kepada kepolisian, dengan alasan berkas perkara belum dinyatakan lengkap.


Hal ini sudah terjadi kesekian kalinya. Bahkan kasus yang menimpa mantan Kepala Dinas Dukcapil Kota Sorong berinisial YS itu, sudah digelar perkarakan di Polda Papua. Polda sendiri serahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara itu, sama hal dengan apa perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Papua Barat.


Dalam perkara ini, Andrew menambahkan, Kejakasaan Negeri Sorong, jangan menggunakan pandangan sendiri. Namun, harus mengacu pada aturan undang-undang, dimana menghargai BPKP selaku lembaga audit yang telah melakukan audit terhadap perkara itu.


“Intinya kami dari LSM Labaki berpatokan pada hasil audit BPKP yang sudah ada kerugian Negara,” ujarnya sembari mempertanyakan statement Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, yang mengaku akan mengawal dan memberantas kasus korupsi di Kota Sorong ini.


Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sorong, Renaldi Paliama, S.H membantah tudingan tersebut. Menurutnya, jangan hanya bisa berbicara dari belakang.


Renaldi mengajak Labaki untuk berdiskusi bersama menyangkut kasus itu. “ Jangan hanya beribicara dari belakang, jika mau ayo, kita duduk dan diskusi bersama, biar dijelaskan dengan baik,” kata Renaldi melalui telepon selulernya, Kamis (18/12/14) sore.


Renaldi mengaku, tidak mempunyai tendensi sedikitpun untuk menghilangkan kasus tersebut. “Kita harus melihat hukumnya seperti apa, jangan hanya karena semangat 45 lalu kita menghajar korupsi kiri kanan. Padahal setiap warga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Renaldi.


Sedangkan menyangkut berkas, kasus pengadaan dua blanko di Dinas Dukcapil Kota Sorong, meski menurut penyidik kepolisian hal itu sudah benar. Tetapi beda dengan pendapat Renaldi yang meminta untuk dilakukan penghitungan ulang hasil kerugiannya. “ Saya meminta kepada rekan-rekan yang menghitung tolong dong hitung lagi hasil kerugiannya,” katanya.


Renaldi menambahkan, jika dirinya dinilai sengaja untuk menghilangkan kasus pengadaan blanko KTP dan KK, kenapa justru di lain kasus (SIAK), dengan dinas yang sama, Renaldi menyatakan berkasnya telah lengkap (P-21).


“Kalau saya dibilang lindungi Kaduscapil disatu sisi kasus SIAK saya nyatakan sudah lengkap dan siap untuk disidangkan, dari sisi mana bilang saya lindungi orang, kalau bilang saya lindungi ngapain saya harus bilang satu lengkap satu tidak,” kata Renaldi. (ARS/WN)






from WiyaiNews http://ift.tt/1woVrRo

#papua #wiyainews

No comments:

Post a Comment