Thursday, December 18, 2014

KORUPSI DANA SIAK, BERKAS PENYIDIK POLRES SORKOT DINYATAKAN LENGKAP

Sorong, Wiyai News – Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota, AKBP Karimudin Ritonga, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Dodik Tri Hendro S, S.H mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi, peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong tahun anggaran 2012 telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejakasaan Negeri Sorong.


“Untuk SIAK sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sorong, tinggal menunggu tahap selanjutnya untuk disidangkan,” katanya kepada sejumlah wartawan, Kamis (18/12/14) siang di ruang kerja Wakapolres Sorong Kota.


Lebih lanjut Dodik mengaku, dari hasil perhitungan, kerugian yang dialami senilai Rp. 823.054.400. Sedangkan dalam kasus ini, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Dinas Dukcapil Kota Sorong berinisial YS. Meski sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan terhadap YS.


Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Renaldi Paliama, S.H saat dikonfirmasi wiyainews.com kemarin membenarkan hal tersebut. Renaldi mengaku, untuk berkas dugaan korupsi SIAK pihaknya telah menyatakan lengkap.


“Ya, kasus peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, telah nyatakan lengkap, nanti Januari baru tahap dua,” kata Renaldi, melalui telepon selulernya, Kamis sore.


Perlu diketahui bahwa Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau yang biasanya disebut SIAK merupakan sistem yang mencatat database kependudukan secara akurat di tingkat Kabupaten/Kota.


Database kependudukan antara Kota/Kabupaten nantinya tersambung secara online dengan Provinsi dan Pusat, sehingga tidak terdapat adanya Nomor Induk Keluarga (NIK) yang ganda (double),” ujarnya. (ARS/WN)






from WiyaiNews http://ift.tt/1woVsVh

#papua #wiyainews

No comments:

Post a Comment