Thursday, December 18, 2014

PEMPROV PAPUA OPTIMIS RUU OTSUS PLUS DAPAT DI CARRY OVER

Jayapura, Wiyai News – Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini Sekda Provinsi Papua Herry Dosinaen optimis Rancangan Undang-undang (RUU) Otsus Plus masih dapat di carry over atau diserahkan pengesahannya kepada Anggota DPR RI yang baru dilantik.


Sekda Papua Herry Dosinaen mengatakan pihaknya akan segera melakukan lobi-lobi politik dengan Anggota DPR RI termasuk pihak eksekutif di Jakarta, agar RUU itu bisa segera disahkan pada Tahun 2015 mendatang.


“Soal (pengesahan RUU Otsus Plus) itu memang kita sedang bekerja keras dengan lobi-lobi politik di DPR RI dan juga dengan eksekutif. Kita tetap optimis (pengesahan RUUnya) bisa rampung. Karena semuanya ini terlahir dari hati nurani yang paling dalam untuk mengemas RUU tersebut guna menjadi referensi yang jelas dan tegas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua,” tutur Herry usai menghadiri pelantikan dan pengukuhan Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota se-Papua periode 2014-2019, di Hotel Aston Jayapura.


Disampaikan tidak ada carry over tetapi ini perjuangan politik pasti kita mempunyai jalan-jalan atau langkah yang intinya adalah rancangan UU ini bisa disahkan menjadi UU pemerintahan. Dalam kesempatan itu, Herry mengaku Pemerintah Provinsi bakal memanfaatkan kunjungan Presiden Jokowi ke Jayapura guna melakukan lobi-lobi politik, dengan harapan hasilnya dapat mempercepat proses pengesahan RUU Otsus Plus itu.


“Sebetulnya bapak Gubernur sudah menyampaikan langsung kepada Presiden beberapa waktu lalu di Istana Negara. Sehingga dengan kehadiran ke Papua ini menjadi suatu catatan penting dan dorongan yang begitu luar biasa bagi pemerintah provinsi untuk bersama pemerintah pusat mendorong (RUU Otsus Plus) ini disahkan jadi UU,” ungkapnya.


“Sementara apakah jalur pengusulannya berubah? Nanti kita sama-sama akan melihat dan mengkaji lebih mendalam apakah menggunakan hak inisiatif DPR RI atau didorong lagi lewat pemerintah,” jelasnya.


Sebelumnya Dirjen Otda Kemendagri, Prof. DR. H. Djohermansyah Djohan,MA pada acara pelantikan IKAPTK Papua menyampaikan perjuangan Provinsi Papua dalam mengusung RUU Otsus Plus harus kembali dimulai dari (awal) nol, karena merujuk pada aturan main di DPR RI bahwa lembaga legislatif tersebut tak mengenal istilah carry over rancangan undang undang.


“Sesuai dengan aturan main di DPR, tidak ada yang namanya carry over atau dialihkan RUU itu kepada Anggota DPR RI baru sebagai warisan. Sehingga kalau tidak selesai berarti sudah habis, (kembali ke) nol

atau kita harus mulai baru lagi,” tegasnya.


Pemerintah Pusat, lanjutnya, sangat mendukung penuh diperbaharuinya UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua melalui diusulkannya RUU Otsus Plus untuk pembahasan ke DPR RI. Hanya saja dalam prosesnya, kehabisan waktu di DPR RI sehingga RUU itu meski telah masuk jadwal Prolegnas pun tak sampai disahkan menjadi UU.


Meski begitu, ia menghimbau agar Pemerintah Provinsi Papua terus mengupayakan pengesahan RUU tersebut dengan cara mengajukannya kembali kepada pemerintahan yang baru untuk kemudian dilanjutkan pembahasannya kepada DPR RI.


“Ini adalah waktu yang tepat untuk berkomunikasi. Nanti dilihat lagi apakah RUU itu sudah pas atau masih adalah lagi perubahan, segera kirim ke pusat supaya Papua bisa segera perbaiki UU Otsus 21 Tahun 2001 yang sudah ketinggalan. Sehingga kedepan Papua bisa memiliki UU baru selayaknya Provinsi Aceh yang telah punya UU baru pada tahun 2006 lalu,” tutupnya. (EDDY/WN)






from WiyaiNews http://ift.tt/1sN5lwg

#papua #wiyainews

No comments:

Post a Comment