Thursday, November 13, 2014

PATROLI KKP TANGKAP KAPAL BERMUATAN 10 TON MIRAS DI PERAIRAN RAJA AMPAT

Sorong, Wiyai News – Kapal patroli Hiu 011 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kamis (13/11) pagi menangkap sebuah kapal pengangkut barang di kawasan konservasi perairan Kofiau, Kabupaten Raja Ampat. Kapal tersebut semula diduga para petugas pengawasan, melakukan aktivitas pemboman ikan di kawasan konservasi.


Ssetelah dilakukan pengejaran terhadap kapal Tunas Harapan 3 itu, ternyata membawa sepuluh (10) ton minuman keras (Miras) jenis Cap tikus (CT) illegal dari pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), dengan tujuan Manokwari, Papua Barat.


Kapal tersebut langsung digiring petugas dari laut Raja Ampat menuju ke Pelabuhan Perikanan, Kota Sorong.


Barang bukti yang disita petugas kapal Hiu 011 di KML Tunas Harapan Indah 3

Barang bukti yang disita petugas kapal Hiu 011 di KML Tunas Harapan Indah 3



Kapten Patroli Hiu 011 menjelaskan bahwa, para petugas sempat kewalahan lantaran semakin dikejar petugas, justru kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi guna menghindari kejaran petugas.


Setelah ditangkap oleh petugas kapal yang dinahkodai, La Camu, ternyata diketahui dalam kapal itu ada 10 ton miras illegal, pihak KKP langsung mengarahkan ke Kota Sorong.


Sesuai pantauan media ini, setelah kapal patroli pengawasan sandar di pelabuan perikanan Sorong maka pihak kapal pengawasan yang dinahkodai, La Eddy, SH langsung menyerahkan 9 pelaku dan barang bukti kepada pihak kepolisian dan pihak yang wajib untuk ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara ini.


ABK KML Tunas Harapan 3

ABK KML Tunas Harapan 3



“Kami sudah serahkan semua kepada pihak kepolisian, untuk ditindak lanjuti sesuah hukum “ ungkapnya.


Sementara capten kapal Tunas Harapan 3, La Camu menjelaskan, ia bersama rekan-rekanya hanya tahu membawa atau muat, tapi ada penanggung jawabannya, bahkan ada oknum Polisi Airud Polres Bitung yang ikut memback-up bisnis ini.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian bisa memberikan keterangan resmi, terkait penyidikan (ARS/WN)






from WiyaiNews http://ift.tt/1pXw6wD

#papua #wiyainews

No comments:

Post a Comment