Sunday, November 23, 2014

KAPOLRES SORONG KOTA DINILAI TIDAK HIRAUKAN PERINTAH KAPOLDA

Tindak Lanjut Berkas DPO Narkoba TSK Wiran


Sorong, Wiyai News – Menindaklanjuti berkas perkara tersangka Wiran yang diduga melakukan dugaan tindak pidana penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang, yang sudah dimasukan dalam Daftar Pencari Orang (DPO) Polres Sorong Kota beberapa tahun lalu.


Kapolda Papua, Irjen (Pol) Yotje Mende, M.Hum memerintahkan kepada Kapolres Sorong Kota, AKBP Karimudin Ritonga, S.Ik MH bersama jajaran satuan terkait untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.


Perintah Kapolda Papua ini disampaikan Yotje Mende pada saat berkunjung ke Polres Sorong Kota bulan September 2014 silam dalam rangka melakukan pemeriksan terkait judi bola guling, yang melibatkan mantan Kapolres Sorong Kota, AKBP Harry Goldenhartd Santoso,S.Ik M.Si karena tidak melaksanakan alias membangkang terhadap perintah pimpinannya.


Namun, perintah Kapolda Papua tersebut terkesan ditelan bumi. Pasalnya, Kapolres Sorong Kota bersama jajaran satuannya itu, dinilai tidak menghiraukan perintah pimpinan mereka, dengan berbagai alasan dan modus yang digunakan.


Usai tatap muka dan gelar pemusnahan miras di Mapolres Sorong Kota, Kamis (20/11/14) Kapolda Papua, Yotje Mende disambangi para kuli tinta dengan pertanyaan, “Pak Kapolda, katanya anda transparan dalam mengungkap kasus, terutama judi, narkoba dan miras, bagaimana tindak lanjut berkas DPO Narkoba dengan tersangka Wiran yang Jenderal perintahkan Polres Sorong Kota untuk menindaklanjuti itu..?” tanya wartawan.


Dengan sangat kaget Kapolda Yotje mengatakan, “Loh, kan sudah saya perintahkan Satnarkoba Polres Sorong Kota, mana Kapolres, tolong carikan Kasat Narkoba untuk ketemu saya ya, saya akan pertanyakan hal ini, kenapa tidak ditindak lanjuti..?” tanya Kapolda kepada Kapolres Sorong Kota di Mapolres Sorong Kota, Kamis (20/11/14) dengan nada kaget.


Hal ini menandakan bahwa Kapolres Sorong Kota bersama jajaran satuan Narkoba tidak menghiraukan perintah atasan mereka, karena terbukti sudah tiga (3) bulan tidak ada tindak lanjut untuk memamggil tersangka Wiran.


Padahal Wiran saat ditahan di sel tahanan Polres Sorong Kota bersama adiknya Wino karena melakukan penganiayaan terhadap rekannya Leng-leng di Bar Monalisa beberapa waktu lalu, pihak penyidik Sat Narkoba Polres Sorong Kota tidak menghiraukannya.


Tersangka Wiran ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan Narkoba jenis sabu-sabu bersama pemilik bar, Kosan dan rekan-rekan lainya pada kepemimpinan Kapolres AKBP Tri Atmodjo Marawasianto,S.Ik .


Pada saat itu, Kosan bersama rekan lainya berhasil ditangkap pihak Kepolisian dan mengikuti proses penyidikan hingga menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sorong, namun tersangka Wiran melarikan diri ke Jakarta.


Sehingga Kapolres Sorong Kota pada waktu itu, AKBP Tri Atmodjo Marawasianto,S.Ik mengeluarkan Daftar Pencari Orang (DPO) terhadap tersangka Wiran.


Ada apa dibalik ini? apakah ini yang disebut dengan trasparan dalam mengungkap kasus, terutama Judi, Miras dan Narkoba..? ataukah, pihak penyidik sudah kemasukan angin, sehingga tidak mau mengungkap kasus tersangka wiran ini dengan berdalih berkas perkaranya sudah hilang?


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Sorong Kota, AKBP Karimudian Ritonga,S.Ik M.Hum belum bisa ditemui karena banyak kesibukan. (ARS/WN)






from WiyaiNews http://ift.tt/1zh0OAl

#papua #wiyainews

No comments:

Post a Comment