Sunday, November 16, 2014

ANGGOTA DPRP SAMSUHNAR TERANCAM DI PAW

Jayapura,Wiyai News – Meski baru menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua tetapi karir Samsuhnar yang diusung oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) nampaknya tidak bertahan lama, hal ini didasari pada ulah Samsuhnar yang tidak mengikuti ketentuan partai.


Ketua Dewan Perwakilan Daerah PKPI Provinsi Papua, Ramses Wally, sebelumnya telah mengatakan bahwa Samsuhnar akan diproses hukum. Kali ini Ramses kembali menegaskan bahwa proses hukum tersebut akan menggarah ke Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Samsuhnar mengingat tindakan yang telah dilakukan benar-benar telah mencoreng nama baik dan kebijakan DPD Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Papua.


Ramses Wally yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua ini menegaskan, yang namanya kebijakan Koalisi Partai adalah tangung jawab dan kebijakan partai bukan anggota DPR yang diusung partai. Terlebih Samsuhnar bukan merupakan kader ataupun anggota partai, yang bersangkutan hanya mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif melalui PKPI sehingga tidak mempunyai hak menentukan arah kebijakan partai.


Terkait dengan rekomendasi yang pengurus PKPI pusat kepada Samsuhnar untuk berkoalisi dan membentuk fraksi bersama HANURA, NasDem, dan PPP tidak sah dan secara otomatis dicabut karena tidak mengikuti ketentuan sesunguhnya. Ramses sendiri telah berkomunikasi dengan Ketua DPP PKPI Sutiyoso dan Sutiyoso sendiri mengaku kaget dengan rekomendasi yang diberikan kepada saudara Samsuhnar karena dirinya tidak mengetahui rekomendasi tersebut.


Ramses sendiri merupakan salah satu dari pendiri PKPI sebagaimana yang tertulis dalam buku pedoman PKPI namanya terntum sebagai pendiri partai dari 104 orang pendiri partai dan dalam buku tersebut telah tertuang bahwa yang berhak menentukan kebijakan partai adalah Ketua Partai, Pendiri Partai, Badan Kehormatan dan Anggota Luar Biasa, dari ke empat ketentuan tersebut Samsuhnar tidak masuk dalam dalam satu kategori pun untuk menentukan kebijakan partai.


Selain itu juga Ramses menggatakan bahwa Samsuhnar bisa menjabat sebagai anggota DPRP saat ini bukan karena di pilih rakyat Papua tetapi membeli suara dan bukti pembelian suara di KPU tersebut telah di kantongi Ramses baik dalam bentuk foto maupun rekaman suara dan video. Maka dari beberapa bukti tersebut ditambah lagi ulah yang bersangkutan maka akan diproses hokum untuk kemudian dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).


Samsuhnar sendiri juga mulai dari pendaftaran hingga dilantik sebagai anggota DPRP tidak pernah menjalankan tangung jawabnya terhadap partai, hingga saat ini juga belum pernah bertemu dengan Ramses Wally yang merupakan pimpinan partainya. (EZRA/WN)






from WiyaiNews http://ift.tt/1wIr18o

#papua #wiyainews

No comments:

Post a Comment