Wednesday, January 7, 2015

KAPOLRES: KASUS CURANMOR PALING MENONJOL DI TAHUN 2014

Jayapura, Wiyai News – Kapolres Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Alfred Papare, S.Ik mengatakan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) nyata yang paling menonjol di tahun 2014 salah satu adalah kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor, red) dimana tahun 2013 tercatat hanya 463 kasus Curanmor sedangkan tahun 2014 meningkat menjadi 944 kasus.


Selain Curanmor, lanjut Alfred Papare, kasus yang terbilang cukup menonjol di tahun 2014 itu kasus penganiayaan berat (Anirat) di mana tahun 2013 tercatat sebanyak 571 kasus dan tahun 2014 turun menjadi 507 kasus.


“Ini walaupun hanya menurun sekitar 60 kasus tetapi masih berada di angka lima ratus kasus dan bagi saya kasus ini juga masih menjadi pekerjaan rumah Polres Jayapura Kota kedepan di tahun 2015 ini,” kata Kapolres Jayapura Kota AKBP. Alfred Papare, S.Ik saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu, (07/01/14) kemarin.


Perwira berpangkat 2 bunga melati itu juga mengatakan ada juga kasus lain yang tidak kalah penting itu kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di mana tahun 2013 ada 53 kasus laka lantas kemudian di tahun 2014 naik menjadi 56 kasus.


“Korban meninggal dunia di tahun 2013 akibat laka lantas ada 39 orang sedangkan di tahun 2014 naik 51 orang yang menjadi korban meninggal dunia dari 56 kasus laka lantas tersebut,” lanjut Alfred Papare.


Berdasarkan kajian dan analisa Kepolisian, kata Kapolres, faktor yang menyebabkan kasus laka lantas begitu tinggi di tahun 2014 yang paling dominan salah satu adalah di pengaruhi oleh minuman keras (Miras).


Untuk itu, hampir setiap malam pihaknya telah melakukan upaya-upaya penertiban tempat-tempat penjualan minuman keras pada saat jam operasional. “Karena mereka punya jam operasional mulai dari jam 9 pagi sampai tutup jam 10 malam. Namun, masih banyak lokasi yang mereka manfaatkan untuk menjual minuman keras,” tuturnya.


Kemudian, lanjut Kapolres, di bulan Desember Walikota Jayapura, Dr. Benhur Tommi Mano, MM mencanangkan untuk penertiban orang mabuk, penjualan miras ilegal dan penjualan toto gelap (Togel) dengan sanksi hukumannya yaitu masuk dalam kolam buaya.


“Memang dalam prakteknya sudah beberapa kali kita lakukan dan hasil evaluasi kami dengan bapak Walikota Jayapura memang ini perlu dikaji kembali lagi dalam artian bahwa bukan hanya aparat Pemkot dengan keamanan saja yang berperan aktif tetapi mungkin di tahun 2015 kita juga melibatkan langsung para tokoh agama,” terang Alfred. (PIET/WN)






from WiyaiNews http://ift.tt/1xQSsQP

#papua #wiyainews

1 comment:

  1. Jakarta, Aktual.com — Rancangan Undang-undang larangan minuman keras telah rampung pada tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan di tingkat Panja Badan Legislasi di DPR. Namun RUU tersebut harus dikaji kembali sebelum disahkan menjadi Undang-undang.

    “Sebelum disahkan sebaiknya RUU ini harus dikaji kembali. Sebab, aspek pendapatan negara dan ketenagakerjaan harus dipikirkan sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang,” kata Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi (BRAKK) Hans Suta Widhya di Jakarta, Selasa (4/8).
    RUU Miras Perlu Dikaji Kembali

    ReplyDelete