Sunday, January 25, 2015

PENYEMPURNAAN UU NO. 21 TAHUN 2001 DPRP DAN DPR-PB DIUNDANG LAKUKAN AUDIENS

Manokwari, Wiyai News – Dalam rangka penyempurnaan dan konsultasi undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) bagi tanah Papua sebagaimana dirubah menjadi undang-undang nomor 35 tahun 2008, maka Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) diundang tim asistensi pusat, untuk melakukan audiens dengan pihak Pemerintah Pusat, DPD dan DPR RI, Senin (26/1).


Wakil Ketua DPR-Papua Barat periode 2014-2019, Ranley H. L. Mansawan, SE ketika ditemui wiyainews.com di Bandara Rendani, Manokwari, Sabtu (24/1) sebelum berangkat ke Jakarta membenarkan agenda tersebut.


Menurutnya Ranley, berdasarkan surat tim asistemsi pusat nomor : 09/TAP-Otsus/2015 perihal, undangan konsultasi revisi UU No.21/2001 menjadi Prolegnas Prioritas 2015 yang ditujukan kepada pimpinan DPR Papua Barat menjelaskan bahwa, dalam hal penyempurnaan UU 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) bagi tanah Papua sebagaimana dirubah menjadi Undang-undang nomor 35 tahun 2008.


Maka Presiden RI peroode 2009-2014 telah menerbitkan surat Presiden (SUPRES) Nomor : R.53/PRES/09/2014 Tertanggal 18 September 2014 perihal, rancangan undang-undang pemerintahan otonomi khusus bagi Provinsi di Tanah Papua.


Kemudian, DPR-RI perideo 2009-2014 telah menetapkan revisi UU No.21/2001 menjadi Prolegnas Prioritas 2014, dan pihak Badan legislasi DPR-RI bersama Pemerintah Pusat telah membahas Rancangan Undang-undang ini sejak 18-19 September 2014 lalu.


Dalam rangka kerja, Baleg DPR tanggal 29 September 2014 telah menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) kepada Pemerintah untuk disempurnakan. Demikian pula pihak Baleg telah membuat memori jabatan kepada DPR-RI periode 2014-2019.


Terkait dengan kelanjutan proses legislasi di DPR-RI periode 2014-2019 kata Politisi Partai NasDem ini, saat ini diperlukan langkah-langkah khusus dari pemerintah daerah Provinsi Papua dan Papua Barat, baik pihak eksekutif dan legislatif dalam menyampaikan pentingnya penyempurnaan UU No.21 tahun 2001 agar sesuai dengan pembangunan dewasa ini serta masa yang akan datang.


“Sehubungan dengan hal ini, maka kami dari DPRP dan DPR-PB diundang tim eksistensi pusat untuk audiens dengan Pemerintah Pusat, DPD dan DPR-RI pada hari Sabtu (24/1) tapi ditunda sampai hari Senin (26/1) maksud dan tujuannya untuk memberikan bobot terhadap revisi UU No.21 tahun 2001 atau RUU Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua.” tutur mantan anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat dua periode itu.


Ranley menambahkan, berdasarkan surat undangan dari tim asistensi pusat, maka pimpinan dan anggota DPR-PB sudah tiba di Jakarta untuk mengikuti kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini. (ARS/WN)






from WiyaiNews http://ift.tt/1uOuV54

#papua #wiyainews

No comments:

Post a Comment