Wednesday, January 21, 2015

PEMPROV PAPUA MINTA 14 KURSI OTSUS DPRP SEGERA DIREKRUT

Jayapura, Wiyai News – Pembentukan panitia khusus (Pansus) dan Panitia Seleksi untuk merekrut 14 kursi anggota DPR Papua perwakilan 5 wilayah adat di Provinsi Papua yang sempat terjadi tarik ulur kini mulai mendapat titik terang.


Sebelumnya, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua Elvis Tabuni, SE mengatakan pihak DPR Papua meminta segera kepada Gubernur Papua untuk membuat penomoran dan pengundangan Perdasus tentang 14 Kursi otsus DPR Papua karena DPR Papua periode 2009-2014 sudah menetapkan Perdasi dan Perdasus tentang 14 kursi itu pada bulan oktober 2014 lalu.


“Jadi, kami sudah siap tinggal menunggu surat dari Gubernur tentang penomoran dan pengundangan setelah itu kami DPR Papua akan bentuk Panitia Khusus (Pansus) kemudian bentuk panitia seleksi untuk merekrut 14 kursi otsus dari 5 wilayah adat di Provinsi Papua,” kata Ketua Komisi I DPR Papua Elvis Tabuni yang didampingi anggota Komisi diruang kerjanya, Rabu (14/1).


Sekertaris Daerah Provinsi Papua, TEA. Hery Dosianen, S.IP mengatakan penomoran Perdasus tentang 14 kursi DPR Papua sudah dilakukan oleh Pemerintah Papua dan diharapkan proses perekrutan ini dapat berjalan dengan baik.


“14 kursi kita sudah dalam Lembaran Daerah Perdasus (Peraturan Dasar Khusus-red) kemarin, sudah dilakukan. Kemarin kita tidak menganggarkan pembiayaan, karena kita sedang menunggu ijin prinsip dari DPRP untuk bagaimana pembiayaannya dan tentunya nanti DPRP akan membentuk Pansus. Mudah-mudahan proses ini jalan dengan baik,” kata Sekda Papua, diruang kerjanya, belum lama ini.


Lebih lanjut, kata Sekda, semua stakeholder yang ada harus bersama-sama seirama. Jangan sampai ada kepentingan semua stakeholder, sehingga proses 14 kursi menjadi terhambat. “Saat ini sudah ada penomoran (penomoran Perda yang dilakukan oleh Pemprov Papua-red), tinggal bagaimana pelaksanaannya lebih lanjut,” katanya.


Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe mengakui, pembahasan 14 kursi keterwakilan di DPRP masih terjadi tarik ulur, menyusul surat dari Majelis Rakyat Papua (MRP) itu. “Mereka minta Perdasus 14 kursi Otsus yang sudah disahkan DPR Papua dalam sidang Paripurna itu tidak sah karena tidak ada persetujuan MRP,” ungkap Gubernur kepada wartawan di Jayapura setahun silam.


Lebih jauh dijelaskan oleh Gubernur, menyangkut 14 kursi keterwakilan adat sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2001. Nantinya sesuai dengan UU Otsus Plus yang baru akan ada partai politik lokal dan tidak lagi ada pengangkatan, sehingga begitu dibentuk partai lokal. Kalau masuk dalam DPRP harus melalui partai lokal, soal keterwakilan 14 kursi ini.


“Jadi, 14 kursi otsus itu ada pada 1 tahun ini saja. Periode baru sudah tidak ada lagi, karena pengangkatan itu hanya sekali selebihnya masuk dalam Undang-undang Otsus,” jelasnya. (PIET/WN)






from WiyaiNews http://ift.tt/1CbjTb6

#papua #wiyainews

No comments:

Post a Comment