Monday, January 26, 2015

JPU TUNTUT TERDAKWA MI 1 TAHUN 6 BULAN PENJARA

Manokwari, Wiyai News – Kasus dugaan korupsi dana pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong periode 2012-2017 dengan nomor register perkara, 28/Pid.sus-TPK/2014/PN MNK. terdakwa Markus Iek alias MI kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (26/1) pagi.


Sidang yang dipimpin Maryono, SH, M.Hum dibantu Hari Antono, SH dan Rudi, SH masing-masing sebagai hakim anggota, menghadirkan terdakwa Markus Iek alias MI yang didampingi kuasa hukumnya, Haris Nurlette, SH, MH, serta Jaksa Pemuntut Umum, Pieter Dawir,SH dengan agenda tuntutan JPU.


Jaksa penuntut umum, Pieter Dawir,SH dalam tuntutannya menjelaskan bahwa, terdakwa MI secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi melalui dana pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong periode 2012-2017.


Dimana negara dirugikan sebesar Rp 2.218.527.774 (dua milyar dua ratus delapan belas juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah) sehingga terdakwa MI dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar, Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan penjara.


Dalam tuntutannya, JPU meminta kepada mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, terdakwa MI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) (2) dan (3) nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , sebagaimana dalam dakwaan primer.


Kemudian menyatakan terdakwa MI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi., sebagaimana dalam dakwaan subsider.


JPU juga membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu, sebagai seorang PNS perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.


Perbuatan terdakwa mengakibatkan Negara dirugikan sebesar RP 2.218.527.774, sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, berlaku sopan dalam persidangan dan keseluruhan kerugian Negara dikembalikan ke kas Negara.


“Tuntutannya ringan karena sudah mengembalikan kerugian Negara sebesar RP 2.218.527.774, untuk tersangka lainnya masih dilakukan penyelidikan di Polda Papua yaitu, para ketua-ketua komisi DPRD Kota Sorong periode 2009-2014, sementara kalau dari pemerintah Kota Sorong yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Maklon Maniburi alias MM” ujar JPU Pieter Dawir,SH kepada sejumlah wartawan usai membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (26/1).


Sementara kuasa hukum terdakwa MI, Haris Nurlette,SH.MH ketika dikonfirmasi wiyainews.com mengatakan, tuntutan jaksa penutut umum sudah sesuai dengan fakta persidangan, sehingga pihaknya akan meminta keringanan hukuman terhadap kliennya.


“Memang terkait dengan jabatan pegawai negeri kan sudah jelas, ya Insya Allah akan kita buat sesuai pembelaannya to, karena persoalannya sesuai fakta persidangan jadi kita tidak bisa kabualan lagi, apalagi beliau (terdakwa-red) tidak menikmati uang itu, semuanya diserahkan kepada koordinator, seksi dan lain sebagainya, hanya saja yang ke dewan itulah yang dianggap sesuai dengan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 itu tentang penyalahgunaan kewenangan jabatan” ungkap Haris kepada wiyainews.com


Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (3/2) pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi kuasa hukum terdakwa, kemudian majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan. (ARS/WN)






from WiyaiNews http://ift.tt/1yIMeEl

#papua #wiyainews

No comments:

Post a Comment