Wednesday, January 21, 2015

BIRO HUKUM PAPUA BARAT PELAJARI STATUS HUKUM HENDRY WAIRARA

Manokwari, Wiyai News – Pengusulan pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat periode 2014-2019 yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna di Waisai beberapa waktu lalu dan tinggal diserahkan ke Gubernur Papua Barat melalui biro hukum untuk mendapat legalitas secara hukum.


Dimana, tiga unsur pimpinan DPRD Raja Ampat periode 2014-2019 yang ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Raja Ampat yaitu. Hendry A. G. Wairara yang direkomendasikan dari Partai Golkar sebagai ketua, Abdul Faris Umalati,SE direkomendasikan dari Demokrat sebagai Wakil ketua I dan Yuliana Mansawan mendapat rekomendasi dari Partai NasDem sebagai Wakil ketua II.


Namun pengusulan tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bahari ini belum juga tiba di meja biro hukum Pemerintah Propinsi Papua Barat.


Kepala Biro Hukum Propinsi Papua Barat, Wafik Wuryanto saat ditemui wiyainews.com Rabu (21/1) di ruang kerja membenarkan hal ini. Menurutnya, pihaknya belum menerima usulan penetapan ketua DPRD Raja Ampat periode 2014-2019.


“Sampai hari ini, Rabu 21 januari 2015 kami di biro hukum belum merasa menerima permohonan dari pimpinan sementara tentang usulan penetapan ketua definitif DPRD Kabupaten Raja Ampat untuk periode 2014-2019, entah apakah surat itu sudah ke Gubernur, tanpa kami mendapat tembusan itu biasanya Gubernur akan mendisposisi kembali kepada kami,” ungkapnya.


Wafik menjelaskan, jika dilihat dari sisi hukum maka harus menghormati azas hukum praduga tak bersalah tapi kalau dilihat dari sisi etika moral maka calon ketua DPRD Raja Ampat tersebut menerima dan mundur, karena seseorang yang sudah menyandang status hukum sebagai tersangka tidak diperkenankan memimpin.


“Hukum itu tidak bisa dibeli, maka harus ditegakkan supermasi hukumnya, sekarangkan sudah mulai bersih-bersih pejabat koruptor di Negara kita kan, kami belum tahu yang bersangkutan berstatus tersangka, kami akan mempelajari status hukumnya dan menjadi pertimbangan jika sudah ada usulan dari ketua sementara DPRD Raja Ampat nantinya” imbuhnya.


Sementara itu, sesuai informasi yang diterima dari sumber terpercaya menyatakan bahwa, ketiga nama itu sudah diusulkan ke Biro Hukum Propinsi Papua Barat, Rabu (21/1) tapi ditolak karena belum ada lampiran surat perintah pemberhentian penyidikan atau SP3 dari Polda Papua terkait kasus dugaan kepemilikan ijasah palsu Hendry A. G. Wairara.


Sedangkan kasus yang menyeret Hendry A. G. Wairara sebagai tersangka yaitu dugaan korupsi instalasi jaringan listrik PLTD Waisai, yang juga melibatkan Bupati Raja Ampat, Drs Marcus Wanma,M.Si. (ARS/WN)






from WiyaiNews http://ift.tt/1Cc3QtE

#papua #wiyainews

No comments:

Post a Comment