Thursday, January 15, 2015

PELAPOR KECEWA DENGAN HASIL SP2HP PENYIDIK KEPOLISIAN TERKAIT DUGAAN MAFIA BBM DI PLN SORONG

Sorong, Wiyai News – Pelapor kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di PT.PLN (Persero) Cabang Sorong, Rein Numberi, kecewa dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP dari Penyidik Satuan Resese dan kriminal Polres Sorong Kota, Kamis (15/1)


Pasalnya selama proses penyelidikan berlangsung, saksi-saksi yang dihadirkan pelapor meyakini bahwa sudah mengetahui dan bisa membuktikan bahwa ada mafia BBM di PT PLN (Persero) Cabang Sorong.


Namun, ketika menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, Kamis (15/1) menjelaskan bahwa, sesuai hasil pemeriksaan terhadap sepuluh saksi yang dihadirkan pelapor, ternyata tidak mengarah kepada unsur dugaan tindak pidana mafia BBM.


Karena itu, Rein berharap kepada pihak kepolisian agar serius melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, sebab masalah ini merugikan Negara.


“Kalau masyarakat yang membeli BBM di SPBU menggunakan jerigen bisa dijebloskan ke penjara, kenapa para pelaku mafia BBM yang mengambil BBM ribuan ton ini tidak bisa di masukan ke hotel prodeo? Dengan alasan belum ada keterangan yang mengarah kepada unsur dugaan mafia BBM,” tanya Rein dengan nada kesal.


Sementara, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sorong Kota, Iptu Gelora Tarigan saat dikonfirmasi wiyainews.com melalui telpon selulernya, Kamis (15/1) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang sebagai saksi.


Dari keterangan saksi PLTD Klasaman dan Klademak mengatakan setiap BBM yang masuk tidak ada yang kurang, karena minyak yang masuk dari depot pertamina dikawal oleh security, baru dikeluarkan dari tangki pakai polmeter, jadi kalau kurang sedikit saja pasti ketahuan. Tiru Tarigan dari kata-kata salah satu saksi yang sudah di BAP.


“Kan yang dituangkan dalam SP2HP itu hasil penyelidikan kita, kan begitu bahwa pemeriksaan saksi seperti begini, tapi yang jelas kami masih mendalami kasus ini” tutur Tarigan.


Ketika disinggung barang bukti (BB) tujuh ton BBM yang disita pihak kepolisian di PT Indotim pada awal penyelidikan itu Tarigan menjelaskan bahwa, barang tersebut masih dititip di pangkalan minyak Aiptu La Ode.


Namun perwira berpangkat dua balak ini mengelak jika barang bukti tersebut tidak mencapai tujuh ton, “Ahh…..Saya lupa nanti saya lihat di kantor e, yang jelas tidak tujuh ton” ujarnya sambil mengulang kata-katanya.


Sedangkan dari data yang dihimpun dari pihak pelapor, BBM yang disita itu berjumlah tujuh ton, jika seperti begini, mana yang benar? (ARS/WN)






from WiyaiNews http://ift.tt/1ICMB6i

#papua #wiyainews

No comments:

Post a Comment