Thursday, January 15, 2015

GELAPKAN 127 JUTA RUPIAH, MANTAN MANAJER MARKETING JAYA TV DITAHAN POLISI

Jayapura, Wiyai News – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Polsek Jayapura Selatan akhirnya menetapkan mantan karyawan PT. Jayapura Televisi yang merupakan Manager Marketing berinisial LS (40) yang diduga menggelapkan dana peliputan kurang lebih 127 juta rupiah jadi tersangka.


Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Y Takamully, SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait duggan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh LS yang merupakan tenaga kerja marketing disalah satu TV lokal di Kota Jayapura.


“Pihak Perusahaan telah melakukan pemeriksaan keuangan dan menemukan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan LS, setelah mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta mengamankan beberapa dokumen perusahaan,” kata Kapolsek Kompol Y. Takamully kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (14/1).


Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dugaan penggelapan dana peliputan berita marketing ini terjadi pada tahun 2013 dan 2014.


Dikatakannya, pihak perusahaan sebenarnya sudah memanggil LS untuk mempertanggung jawabkan dana peliputan 127 juta yang digelapkannya. Namun, sampai batas waktu yang diberikan pelaku dianggap tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang perusahaan yang digelapkannya itu.


“Oleh karena itu pihak manajemen perusahaan untuk melaporkan kasus ini untuk diproses hukum, pelaku saat ini kami sudah mintai keterangannya mengaku melakukan penggelapan uang perusahaan secara bertahap dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.


Dijelaskan Kapolsek, saat ini pelaku sudah ditahan dan dititipkan pada rumah tahanan wanita di Polres Jayapura Kota untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Iya, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan, sementara pelaku kami titipkan di rutan wanita Polres Jayapura Kota,” terangnya.


Akibat perbuatannya, lanjut Takamully, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (PIET/WN)






from WiyaiNews http://ift.tt/1sBpftL

#papua #wiyainews

No comments:

Post a Comment