Monday, October 27, 2014

ELIA LOUPATTY: BELUM ADA PETUNJUK TERKAIT KEMENTRIAN BARU

Jayapura, Wiiyai News – Terkait dengan perubahan nomenklatur susunan Kementerian dan lembaga dalam masa kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Pemerintah Provinsi Papua melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra, red) mengaku sampai saat ini Pemprov Papua belum dapat petunjuk tentang perubahan nama Kementerian tersebut.


Elia Loupatty mengatakan, pada dasarnya harus ada acuan dari Kementerian baru yang dibentuk Kabinet Kerja Jokowi – JK sehingga Pemerintah dan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua bekerja pada acuan itu.


“Memang belum ada petunjuk. Tetapi pada dasarnya Kementerian baru itu, kami Provinsi dan Kabupaten/kota setidak-tidaknya ada acuan dari bentuk Kementerian itu, kami harus mengacu kesitu. Dalam hal organisasi di Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota,” kata Asisten II Setda Provinsi Papua, Elia Loupatty kepada wartawan di Hotel Horison Jayapura, Senin (27/10).


Lebih lanjut, Elia Loupatty mengatakan meski tidak 100 persen daerah harus mengikutinya, setidak-tidaknya harus menyesuaikan dengan istilah-istilah yang ada di Kementerian, karena akan melahirkan Dirjen baru misalnya tidak ada di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.


“Kami justru kesulitan dalam melakukan koordinasi program, sinergitas dan kegiatan,” jelas Loupatty.


Untuk itu Pemprov Papua nantinya harus membaca isi dari Kementerian itu melahirkan eselon I. Dimana eselon I ini banyak yang harus disesuaikan, walaupun tidak harus 100 persen.


“Namun setidak-tidaknya misalnya kita melahirkan badan ketahanan pangan dan koordinasi penyuluhan. Diseluruh Indonesia hanya DKI dan Papua yang tidak mempunyai badan koordinasi dan penyuluhan, sementara yang Provinsi lain mempunyai badan koordinasi dan penyuluhan. Hal ini berpengaruh dalam pembiayaan khususnya APBN,’’ ungkapnya.


Nantinya untuk penyesuaian masih menunggu struktur baru, yang jelas judul-judul dari Kementerian Pemprov Papua tinggal melihat isinya. Sebab untuk Provinsi tertimur Indonesia ini, penyesuaian nama harus melalui Peraturan Daerah (Perda).


“Apapun namanya harus melalui Perda, kemungkinan Perda yang sudah ada untuk SLTK sebagian butuh penyesuaian dan sebagian tidak misalnya di unsur staf di biro-biro itu kemungkinan tidak dilakukan. Tetapi untuk teknis mempunyai pengaruh besar,” terangnya. (PIET/WN)






from WiyaiNews http://ift.tt/1xuIuTq

#papua #wiyainews

No comments:

Post a Comment